Loading

Jumlah Kunjungan

Artikel Terbaru MMT

Facebook Arda Chandra

Powered by Blogger.

Ada kaedah yang dirumuskan para ulama tentang perlakuan yang seharusnya kita pakai dalam melakukan ibadah mahdah (ibadah yang tatacaranya diatur seperti shalat, puasa, zakat, haji, dll, dan ibadah diluar itu (biasanya diistilahkan orang dengan muamalah, mungkin yang lebih mendekati adalah istilah : ghairu mahdah, yaitu ibadah dan perbuatan baik yang tidak diatur tatacaranya secara ketat, karena dalam Islam semua amal kebaikan apakah itu dalam konteks ritual penyembahan ataupun tindakan sehari-hari, semuanya adalah bagian dari ibadah).

Kaedah tersebut bunyinya : Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya), Sedangkan dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih : wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah (dan hukum asal dalam perkara muamalah, kebiasaan atau adat adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya).

Berdasarkan kaedah ini maka kita bisa dituntun untuk selalu bersikap mencari dalil ketika akan melakukan ibadah mahdah, tidak boleh memainkan logika dan akal pikiran sekalipun mungkin dianggap merupakan kebaikan. bahkan ketika ditemukan ada beberapa dalil sebagai panduan, setelah diteliti keshahihannya maka semua alternatif tersebut bisa dipergunakan, sesuai tingkat keyakinan kita terhadap kebenarannya. Sebaliknya untuk melakukan ibadah ghairu mahdah, terbuka peluang untuk menggunakan akal pikiran tentang suatu perbuatan yang dinilai baik, sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya. Kalaupun ada aturan yang seolah-olah melarang, bisa diteliti konteksnya, urgensinya dan masa berlakunya apakah bersifat umum atau tidak,

Menurut saya, perselisihan yang sering terjadi dikalangan umat Islam adalah disebabkan mereka memakai kaedah ini secara terbalik, banyak memakai akal pikiran dan logika untuk membenarkan dalil dalam ibadah mahdah sehingga muncul bid'ah, sebaliknya menutup pintu pikiran dan wawasan dalam mempelajari dalikl-dalil terkait ibadah ghairu mahdah sehingga muncul sikap suka mengkafirkan dan menuduh sesat pihak lain yang tidak sependapat..


0 komentar: