Loading

Jumlah Kunjungan

Artikel Terbaru MMT

Facebook Arda Chandra

Powered by Blogger.

Ada gugatan dari non-Muslim terkait perintah shalat Jum'at dalam Al-Qur'an :

QS [62:9] Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

lalu dilanjutkan dengan kesimpulan : "Semua perempuan muslim Indonesia tidak beriman karena tidak menunaikan sholat jumat."

Kalau kita periksa dalil tentang shalat Jum'at bagi kaum wanita, maka dalilnya adalah :

“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).

Hadits tersebut sama sekali tidak melarang kaum wanita untuk melakukan shalat Jum'at berjamaah ke masjid, sehingga bagi mereka yang ingin melakukannya dipersilahkan. Makanya kita banyak menemukan di masjid-masjid besar, terutama di masjid kampus, terdapat jamaah wanita dalam ibadah shalat Jum'at.

Aturan ini justru sangat membuka peluang bagi kaum wanita Islam untuk menunjukkan diri mereka sebagai orang yang beriman karena banyak alternatifnya, mau shalat Jum'at ke masjid boleh, mau shalat dhuhur di rumah juga boleh, keduanya tetap dinilai berpahala oleh Allah. Sebaliknya justru kaum laki-lakilah yang terikat aturan ketat untuk menunjukkan diri sebagai orang beriman. Laki-laki yang tidak shalat Jum'at ke masjid tanpa adanya halangan yang jelas akan terancam dinilai sebagai orang yang tidak beriman, sekalipun dia kemudian melakukan shalat dhuhur dirumah.

Jadi tidak benar kalau dikatakan aturan Al-Qur'an bertentangan dengan hadits Rasulullah. karena apa yang disampaikan oleh nabi Muhammad tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan teknis dari apa yang diatur dalam Al-Qur'an.


0 komentar: