Links
Labels
- Akhlak (25)
- Al-Qur'an (30)
- Aqidah (9)
- Demokrasi (5)
- Dunia Islam (42)
- Hadits (1)
- Ibadah (16)
- Kontra Liberalisme (15)
- Muamalah (20)
- Pembelaan Iman (13)
- Pemikiran Islam (53)
- Sejarah Islam (6)
- Syari'at (14)
- Tafsir (23)
Popular Posts
Jumlah Kunjungan
Arsip
- March 2024 (1)
- October 2019 (1)
- February 2018 (92)
- January 2018 (1)
- April 2014 (1)
- March 2014 (7)
- December 2013 (3)
- November 2013 (3)
- October 2013 (4)
- September 2013 (8)
- May 2013 (1)
- April 2013 (1)
- March 2013 (3)
- February 2013 (2)
- December 2012 (2)
- November 2012 (2)
- October 2012 (5)
- September 2012 (2)
- August 2012 (5)
- July 2012 (14)
- June 2012 (18)
- May 2012 (54)
Artikel Terbaru MMT
-
Siapakah Penulis Taurat Yang Sebenarnya - Oleh : Fachrudin Mencermati apa yang dibahas oleh JJ atas teori EYPD yang dimuat pada blog pribadinya , tidak ada bantahan ataupun penjelasan yang sang...
-
Arsip kajian Islam - *بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ* Assaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Keberadaan orang orang yang ingin menghancurkan Islam dengan berbagai ...
-
Diskusi Arda Chandra dan Wawan Kardiyanto; Kewajiban memakai Jilbab.. - Bermula dari status Wawan Kardiyanto yang memuat berita tentang Najwa Shihab yang tidak memakai jilbab, lalu dia menulis komentar : YANG JARANG DIPAHAMI ...
-
Atasi Krisis Air, ACT Siapkan 237 Truk Tangki Berisi Air - Tim Emergency Response Aksi Cepat Tanggap untuk Bencana Kekeringan, menyiapkan 237 truk tanki berisi air bersih untuk didistribusikan ke beberapa wilayah ...
-
Perkataan Nabi Menjadi Bumerang Untuknya? - * Oleh Surya Yaya* Seorang Penghujat Islam membuat tulisan dengan judul :Sesumbar-sesumbar Muhammad yg menjadi bumerang bagi dirinya 1) Kalau dia mengada-...
-
Persoalan nabi Muhammad meninggal karena diracun - *Pertanyaan :* Berdasarkan hadits Bukhari dalam versi bahasa Inggeris ini : *Narrated 'Aisha: The Prophet in his ailment in which he died, used to say, "O...
-
Pembinaan Mualaf Perlu Pahami Psikologis Dan Siap Berkorban Waktu - Pembinaan mualaf yang kurang optimal ditenggarai akibat perhatian umat Islam yang kurang, selain itu juga disebabkan minimnya inovasi atau pembaruan tekni...
-
Ebook 'Combat Kit' By Penjaga Kitabullah - Assalamualaikum wr wb, saudara-saudaraku umat Islam sekalian….. Alhamdulillah Kompilasi seluruh judul Notes sudah dapat saya selesaikan, silahkan di down...
-
-
Powered by Blogger.
Apakah anda pernah melihat berita di televisi tentang proses pengadilan kasus pembunuhan..?. Ketika hakim memutuskan si pelaku dihukum penjara 15 atau 20 tahun, lalu pihak keluarga korban melakukan protes sampai menjerit-jerit dan berguling-guling menangis dilantai pengadilan, tidak rela si pelaku hanya dipenjara karena mereka ingin pembunuh keluarga mereka tersebut dihukum mati, setimpal dengan nyawa keluarga mereka yang telah dilenyapkan dengan dzalim. Apalagi mereka tahu kalau setiap hari kemerdekaan dan Idul Fitri, si pelaku masih punya peluang untuk mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama di penjara, total jenderal dia hanya menjalani masa tahanan tidak lebih dari 10 tahun. Begitu terbebas dan wara-wiri kembali di pasar, tinggallah keluarga korban melongo menyaksikan, tanpa bisa berbuat apa-apa. Mungkin rasa ketidak-adilan ini akan mereka bawa mati, lalu di akhirat kelak mereka menuntut kepada Allah agar si pembunuh berikut dengan pak hakimnya dimasukkan kedalam neraka jahanam. Kalaulah tuntutan mereka tersebut dikabulkan Allah, alangkah malangnya nasib si pelaku, di dunia sudah masuk penjara, di akhirat masih masuk neraka juga.
Atau katakanlah anda mengalami nasib sial, bersengketa dengan seseorang yang memiliki kekuatan seperti Mike Tyson, anda lalu dihajar sampai bonyok padahal bukan sebagai pihak yang bersalah. Anda mau lapor ke polisi..? si pelaku paling dihukum beberapa bulan. Anda mau membalas memukul..? Mike Tyson koq ditantang berkelahi..?
Semua orang pasti sependapat bahwa dalam sistem hukum manapun, keputusan hakim haruslah bisa memenuhi rasa keadilan semua pihak. Dan yang 'paling sensitif' dalam merasakan keadilan ini adalah pihak korban. Sudah puluhan tahun Indonesia merdeka dan telah mempraktekkan aturan hukum produk bangsa, namun keadilan yang bisa dirasakan oleh masyarakat masih jauh dari yang diharapkan. Sampai-sampai rakyat sudah 'imun/kebal' dengan keputusan-keputusan pengadilan dan bersikap masa bodoh, lalu membathin : "Biar nanti saja di akhirat dapat hukuman setimpal..".
Tulisan ini tidak akan menyinggung soal aturan hukum Islam secara detail, karena kasus-kasus hukum banyak corak dan karakternya. Kita semua bisa mempelajarinya pada sumber-sumber yang melimpah di internet ataupun buku-buku terkait. Dengan membatasi materi tulisan hanya menyinggung soal hukum Islam terhadap kasus-kasus yang menyebabkan kematian atau luka kepada orang lain, kita akan bisa menilai bagaimana aturan hukum Islam ditetapkan Allah tersebut tidak hanya terfokus kepada pemberian hukuman kepada pelaku perbuatan, namun juga sangat mempertimbangkan rasa keadilan dari pihak korban.
Satu hal pokok yang membedakan hukum Islam soal pembunuhan, baik yang disengaja ataupun tidak, adalah faktor pemaafan dari keluarga korban. Umumnya dalam hukum non-Islam, sekalipun pihak si korban sudah memberikan maaf dan mengampuni kesalahan pelaku, namun hukum tetap berjalan. Si pelaku tetap harus menjalani proses pengadilan, lalu hakim memutuskan hukuman yang setimpal sesuai bunyi pasal-pasal pada undang-undang hukum pidananya, ada batas maksimum dan minimum masa hukuman.
Pengampunan dari pihak keluarga korban mungkin hanya dijadikan faktor yang meringankan keputusan hakim. Ini mungkin karena adanya perbedaan cara pandang terhadap peristiwa pidana pembunuhan, dalam aturan non-Islam, pembunuhan dilihat sebagai suatu perbuatan yang melawan keadilan masyarakat, sekalipun yang terbunuh adalah individu, sehingga sekalipun pihak keluarga memaafkan, aparat negara tetap melanjutkan proses hukumnya.
Sebaliknya dalam aturan hukum Islam, pengampunan keluarga korban terhadap pelaku sangat menentukan hukuman apa yang akan dijatuhkan, bahkan pelaku bisa saja dibebaskan karena adanya hal ini. Pengampunan dari keluarga korban dianggap penting karena disitulah letaknya rasa keadilan yang sifatnya sangat subjektif dan berbeda pada setiap orang. Kita bisa melihat bahwa aturan yang ditetapkan Allah tersebut memang difokuskan untuk memenuhi rasa keadilan, bukan hanya terkait soal memberikan sanksi saja. Al-Qur'an secara jelas menginformasikan :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (Al-Baqarah 178).
Dalam menghukum pelaku pembunuhan dengan sengaja, Islam tidak akan membuka peluang untuk bermain-main dalam tingkat penafsirannya, pembunuh harus dibunuh, itu adalah bahasa yang sangat sederhana. Tidak peduli siapapun pelakunya dan tidak peduli siapapun korbannya. Bahkan dalam aturan fiqih, ketentuan ini berlaku dalam kasus membunuh orang kafir dzimmy (non-Muslim yang mengikatkan diri dalam perjanjian damai dan berada dalam lindungan kekuasaan Islam) sekalipun. Kesempatan untuk selamat dari hukuman mati hanya apabila pihak keluarga memaafkan perbuatan tersebut, maka hukuman mati akan berubah menjadi hukuman diyat dengan jumlah yang tidak sedikit yaitu 100 ekor unta (dengan ukuran harga unta 3000 s/d 4000 riyal, maka ini setara dengan Rp. 900 juta s/d Rp. 1,2 milyar).
Terlepas dari berapapun jumlah diyat yang harus dibayar, konsep ini menunjukkan bahwa pihak si korban memiliki peran penting dalam merubah keputusan dari hukuman mati, maka kalaupun dijatuhkan hukuman mati, itu sudah memenuhi rasa keadilan keluarga korban, dilain pihak, kalaupun keputusannya dirobah menjadi membayar diyat, itupun akan memenuhi rasa keadilan karena diputuskan sendiri oleh pihak keluarga. Bisa dipastikan tidak akan ada lagi kejadian keluarga korban akan berguling-guling dan menjerit-jerit di ruangan pengadilan karena merasakan ketidak-adilan putusan pak hakim.
Terkait dengan perbuatan kekerasan yang tidak menimbulkan kematian, misalnya kuping anda digigit Mike Tyson sampai putus, atau mengakibatkan hidung anda 'nyunsep' ke dalam. Hukum Islam menjamin keadilan bagi anda. Sekalipun dalam kondisi biasa, anda tidak bakalan berani melakukan pembalasan karena 'kalah sangar' dari si pelakunya, namun hukum Islam menjamin anda untuk melakukan hal yang sama, kuping anda putus..? maka anda diberikan kesempatan untuk memutuskan kuping Mike Tyson, hidung anda 'lari ke dalam'..?? hajar saja si pelakunya dengan cara yang sama. Jangan khawatir, dibelakang anda ada kekuasaan Islam yang akan melindungi, ada aparat negara yang akan memback-up anda, memegangi tangan si Mike sehingga dia tidak bisa apa-apa.
Dengan adanya hukum qishash ini, orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan sewenang-wenang dan mendzalimi orang lain, karena bayarannya kontan.
Jadi, mengapa tidak kita coba saja untuk menerapkannya...? Jangan dilihat dengan Islam-nya tapi pikirkanlah manfaat yang dihasilkannya. Aturan seperti ini bisa menjadi solusi bagi keadlian hukum yang didambakan oleh kita semua..
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment