Links
Labels
- Akhlak (25)
- Al-Qur'an (30)
- Aqidah (9)
- Demokrasi (5)
- Dunia Islam (42)
- Hadits (1)
- Ibadah (16)
- Kontra Liberalisme (15)
- Muamalah (20)
- Pembelaan Iman (13)
- Pemikiran Islam (53)
- Sejarah Islam (6)
- Syari'at (14)
- Tafsir (23)
Popular Posts
Jumlah Kunjungan
Arsip
- January 2025 (1)
- November 2024 (1)
- March 2024 (1)
- October 2019 (1)
- February 2018 (92)
- January 2018 (1)
- April 2014 (1)
- March 2014 (6)
- December 2013 (3)
- November 2013 (3)
- October 2013 (4)
- September 2013 (8)
- May 2013 (1)
- April 2013 (1)
- March 2013 (3)
- February 2013 (2)
- December 2012 (2)
- November 2012 (2)
- October 2012 (5)
- September 2012 (2)
- August 2012 (5)
- July 2012 (14)
- June 2012 (18)
- May 2012 (54)
Artikel Terbaru MMT
-
Gagal Pahamnya Kristen Dalam Memahami Istilah Malaikat Tuhan - *Oleh : Fachrudin.* Adanya keyakinan Kristen tentang Allah bisa menjelma dan akhirnya bisa melakukan inkarnasi, yang menurut mereka hal tersebut adalah s...
-
Arsip kajian Islam - *بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ* Assaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Keberadaan orang orang yang ingin menghancurkan Islam dengan berbagai ...
-
Diskusi Arda Chandra dan Wawan Kardiyanto; Kewajiban memakai Jilbab.. - Bermula dari status Wawan Kardiyanto yang memuat berita tentang Najwa Shihab yang tidak memakai jilbab, lalu dia menulis komentar : YANG JARANG DIPAHAMI ...
-
Atasi Krisis Air, ACT Siapkan 237 Truk Tangki Berisi Air - Tim Emergency Response Aksi Cepat Tanggap untuk Bencana Kekeringan, menyiapkan 237 truk tanki berisi air bersih untuk didistribusikan ke beberapa wilayah...
-
Perkataan Nabi Menjadi Bumerang Untuknya? - * Oleh Surya Yaya* Seorang Penghujat Islam membuat tulisan dengan judul :Sesumbar-sesumbar Muhammad yg menjadi bumerang bagi dirinya 1) Kalau dia mengada-...
-
Persoalan nabi Muhammad meninggal karena diracun - *Pertanyaan :* Berdasarkan hadits Bukhari dalam versi bahasa Inggeris ini : *Narrated 'Aisha: The Prophet in his ailment in which he died, used to say, "O...
-
Pembinaan Mualaf Perlu Pahami Psikologis Dan Siap Berkorban Waktu - Pembinaan mualaf yang kurang optimal ditenggarai akibat perhatian umat Islam yang kurang, selain itu juga disebabkan minimnya inovasi atau pembaruan tekni...
-
Ebook 'Combat Kit' By Penjaga Kitabullah - Assalamualaikum wr wb, saudara-saudaraku umat Islam sekalian….. Alhamdulillah Kompilasi seluruh judul Notes sudah dapat saya selesaikan, silahkan di down...
-
-
Ini sering menjadi topik hangat dalam forum lintas agama. Tuduhan pihak kafir menyatakan bahwa Islam mengajarkan seorang Muslim boleh melakukan hubungan seksual dengan budak miliknya tanpa harus menikahinya, lalu mereka menertawakan ajaran ini seolah-olah perbuatan tersebut tidak berlaku di dunia kafir pada jaman itu. Budak wanita yang dimiliki seorang kafir bisa diperlakukan semaunya, mau dijadikan pemuas nafsu, dijadikan pelacur, dll. Itu yang berlaku secara umum dijaman tersebut.
Namun Islam datang untuk membereskan masalah ini..
Prinsip dasarnya baik bagi wanita merdeka maupun budak, harus dinikahi secara resmi dan diberi mas kawinnya. Dalam Islam yang namanya pernikahan ada ijab kabul, yaitu pihak laki-laki meminta kepada keluarga perempuan untuk menyerahkan anak mereka, artinya tanggung-jawab yang sebelumnya ada pada keluarga wanita beralih kepada suaminya.
Ketika seorang muslim mau menikahi budak milik orang lain, maka harus minta ijin kepada tuannya, karena sebagai budak posisi tuannya tersebut menggantikan keluarga, budak adalah hak milik dia sepenuhnya.
Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu NIKAHILAH mereka dengan izin tuannya dan BERILAH MEREKA MAS KAWIN yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina, dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (An-Nisaa 25)
Masalah yang diributkan itu terjadi kalau seorang tuan mau menikahi budak miliknya sendiri. Budak tersebut tidak lagi berada dibawah tanggung-jawab keluarganya melainkan sepenuhnya dikuasai oleh sipemiliknya tersebut. lalu bagaimana ijab kabulnya..? makanya proses pernikahan antara si pemilik budak dengan budaknya sendiri tidak perlu ijab kabul. Lalu ini yang dituduh ajaran Islam membolehkan seorang Muslim menggauli budaknya tanpa menikahinya.
Selanjutnya seorang budak yang sudah digauli lalu memiliki anak, maka tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain, tidak boleh menjadikan budak tersebut seperti pelacur, dan dia disebut ummu walad. Ketika tuannya meninggal si budak otomatis menjadi orang merdeka.
Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barang siapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.” (QS. An-Nur: Ayat 33)











0 komentar:
Post a Comment